Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) akan mereklamasi pantai Salero berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) secara bertahap yang dianggarkan mencapai Rp35 miliar.

Kadis PU dan PR Kota Ternate, Risval Budiyanto di Ternate, Sabtu mengatakan reklamasi pantai Salero telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan juga keputusan Gubernur Provinsi Malut disertai surat Izin Lokasi dan surat Izin mulai reklamasi RZWP3K.

Mennurut dia, dari izin yang dimiliki, pihaknya telah menyurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara agar bisa mengeluarkan izin tambahan dari Dinas tersebut supaya Izin Lokasi dan surat Izin mulai reklamasi bisa di keluarkan berdasarkan RZWP3K.

Sebab, perencanaan zona kawasan reklamasi Kota Ternate yang masuk dalam RZP3KP hanya dua lokasi yakni Salero-Dufa Dufa, dan Kayu Merah-Kalumata

"Kalau terkait panjang kan sudah ada data perencanaannya masuk ke salero, dan itu juga masuk dalam RZP3KP Maluku Utara, sehingga zona yang dilakukan reklamasi di Maluku Utara ini untuk Ternate ya hanya dua lokasi itu, di Salero-Sufa Dufa dan Kayu Merah-Kalumata," katanya.

Dia mengatakan, reklamasi yang bakal dilakukan belum bisa dipastikan karena gambaran adalah total volume bukan panjangnya.

"Sedangkan, kalau terkait gambaran sampai dimana hal itu belum bisa dijelaskan karena kebutuhannya adalah kebutuhan volume, jadi Rp35 miliar ini adalah total volume bukan total panjang," katanya.

Sekedar diketahui, anggaran pembuatan reklamasi Kelurahan Salero mencapai Rp35 miliar, tetapi belum bisa diselesaikan tahun ini, karena anggaran yang dimiliki belum mencapai anggaran penyelesaian, sehingga dilakukan secara bertahap.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019