Ternate (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyelesaikan reklamasi dan revegetasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
"Keberhasilan rehabilitasi DAS ditandai dengan proses serah terima Rehab DAS dari NHM kepada Direktorat Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK," kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi KLHK Dyah Murtiningsih dihubungi dari Ternate, Rabu.
Area rehabilitasi DAS ini terletak dalam wilayah Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) terletak di Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Galela Barat, dengan luasan sebesar 1.936 hektare dan merupakan pemenuhan kewajiban NHM sebagai pemegang persetujuan prinsip Penggunaan Kawasan Hutan nomor 5/1/PP-PKH/PMA/2015.
Pada area rehabilitasi ini, NHM melakukan penanaman beragam tanaman seperti pala, cengkih dan durian yang dapat memberikan peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah tersebut.
Pada acara serah terima di Gedung MAnggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta. Hadir mewakili NHM Direktur Keuangan Dicky Syahbandinata, Manajer Environment Widi Wijaya, Manajer Government Relations & Permitting Jeffry Butarbutar dan Superintendent Government Relations & Permitting Sukadi Handono .
Dari unsur pemerintah daerah, hadir dalam serah terima ini adalah perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara.
Dalam arahannya, Dyah Murtiningsih menyampaikan ungkapan apresiasi terhadap perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS.
Lebih lanjut, Dyah menyampaikan segala bentuk pemanfaatan tanaman hasil rehabilitasi akan diatur dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Utara, berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehingga, dengan keberhasilan ini, NHM tetap berkomitmen pada pemenuhan kewajiban perusahaan sambil menjaga pelestarian lingkungan yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan proses serahterima Rehab DAS dari NHM kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi, KLHK dilaksanakan pada hari Senin 19 Februari 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta.
KLHK sebut NHM tuntaskan kewajiban reklamasi DAS di Halmahera Utara
Kamis, 22 Februari 2024 10:14 WIB