Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara(Malut) sudah mengantongi izin reklamasi Pantai Salero, Pantai Dufa-Dufa dan Pantai Kalumata dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, baik izin lokasi reklamasi maupun izin pelaksanaan reklamasi.
"Izin rekmalasi itu sudah ada, jad pemkot sekarang sudah melakukan tender dan mengupayakan pada September nanti pengerjaannya sudah dimulai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ternate Risval Tribudiyanto di Ternate, Jumat.
Pengerjaan proyek reklamasi pantai yang penganggarannya menggunakan pola tahun jamak (multy years) itu, katanya, pengerjaannya semula diprogramkan mulai awal 2019 ini, tetapi karena izin reklamasi dari Pemprov Malut terlambat keluar sehingga tertunda sampai September nanti.
Menurut dia, khusus untuk reklamasi Pantai Pantai Salero sampai Dufa-Dufa yang anggaran keseluruhannya sekitar Rp30 miliar, dan pengerjaan tahap awal akan dimulai dari Pantai Sangaji sampai Pantai Salero. Selanjutnya akan dilanjutkan ke Pantai Dufa-Dufa.
Ia mengatakan dukungan dari masyarakat di kawasan pantai itu sangat diharapkan untuk kelancaran pengerjaan reklamasi, terutama dalam mobilisasi peralatan dan material untuk penimbunan pantai.
Pengerjaan reklamasi Pantai Salero, Pantai Dufa-Dufa dan Pantai Kalumata, menurut Risval Tribudiyanto, ditargetkan rampung tahun 2020, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembangunan berbagai infrastruktur publik dan ekonomi.
Khusus lokasi reklamasi Pantai Kalumata yang menghabiskan anggaran sekitar Rp30 miliar, kata dia, di antaranya akan membangun rumah sakit umum daerah (RSUD) sebagai rumah sakit rujukan bagi seluruh puskesmas di Kota Ternate, termasuk rumah sakit lainnya yang ada di daerah ini.
Ia menambahkan, Pemkot Ternate harus melakukan reklamasi pantai dalam memenuhi kebutuhan lahan bagi pembangunan infrastruktur publik dan ekonomi karena lahan di Ternate sangat terbatas, selain itu juga karena kondisi topografi Ternate yang sebagian besar terdiri atas dataran tinggi.
Sebelumnya sejumlah kalangan menyoroti reklamasi pantai yang selama ini dilaksanakan Pemkot Ternate, karena selain mengancam kelestarian lingkungan perairan Pantai Ternate, juga dapat menghilangkan sejumlah situs sejarah di antaranya Jembatan Dodoku Ali, yang dulu merupakan jembatan Kesultanan Ternate.
Pemkot Ternate kantongi izin reklamasi pantai dari Pemprov Malut
Jumat, 23 Agustus 2019 8:43 WIB