Majellis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Siti Nurlela Ongso alias Hajah Aya, terdakwa makelar kasus penjualan tanah senilai Rp1,12 miliar.

Ketua majelis hakim PN Ambon,  Syamsudin Lahasan didampingi Jimy Wally dan Jeny Tulak membuka sidang perdana di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

Menurut JPU, pada Januari 2017, saksi korban Jopie Thenu bertemu terdakwa di salah satu hotel di kota Ambon. Saksi korban mengatakan akan menjual lahannya di desa Suli, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah sebab dia sudah lama mencari pembeli namun tidak ketemu.

Kemudian terdakwa mengaku kepada korban akan mencari calon pembeli lahan tersebut dan disetujui korban.

Selanjutnya pada Juni 2018, terdakwa mendatangi rumah korban di kota Sorong, Papua Barat untuk mengabarkan kalau dirinya sudah mendapatkan calon pembeli lahan milik korban.

Pada 8 Desember 2017, saksi korban datang ke kota Ambon dan bertemu terdakwa di salah satu hotel . Terdakwa meminta dibuat surat kuasa untuk proses penjualan lahan dimaksud.

"Selain membuat surat kuasa, saksi korban juga menyerahkann sembilan lembar sertifikat kepada terdakwa, dan setelah itu Haja Aya menemui calon pembeli bernama Phollo Setian dan isterinya Tinjte Anggrek," kata JPU.

Terdakwa kemudian melakukan proses penawaran harga dengan calon pembeli dan disepakati harga Rp1,12 miliar untuk lahan seluas 8.000 M2 dengan pembayaran secara cicil, namun terdakwa tidak pernah lagi menghubungi saksi korban.

Belakangan saksi korban menerima informasi dari saksi lainnya bernama Masel Sahusilawane kalau tanah miliknya sudah dijual kepada Phollo Setian bersama isterinya Ny. Tinjte Anggrek dan dibayarkan secara mencicil, di mana pembayaran pertama pada 27 November 2017 sebesar Rp20 juta.

Proses pembayaran secara mencicil ini sebanyak 13 kali dan terakhir sebesar Rp40 juta dan setelah dilunasi, terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi korban tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 juncto pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dan penggelapan.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki tidak menyatakan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019