Kuasa hukum pemohon eksekusi lahan UD Amin, Munir Kairoti menyatakan tidak ada upaya perlawanan terhadap upaya eksekusi lahan seluas 5.727 meter persegi (m2) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu.

"Dibilang ada perlawanan dari Saniri Negeri dan warga, itu perlawanan dalam arti apa lagi, karena kalau dibilang perlawanan maka harus ke pengadilan sebab yang dilakukan mereka kemarin(Rabu) adalah perlawanan jalanan di lokasi eksekusi," kata Munir di Ambon, Kamis.

Menurut dia, pihaknya mempersilahkan jika mau melakukan perlawanan lewat jalur pengadilan, namun eksekusi itu harus tetap jalan karena putusannya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kecuali atas permintaan pemohon eksekusi untuk ditangguhkan, jadi prosesnya tetap lanjut," tandasnya.

Jadi eksekusi lahan yang kemarin itu tidak berjalan karena kendalanya adalah alat berat mengalami gangguan dan itu terjadi di luar jangkauan pemohon eksekusi maupun pihak pengadilan, tetapi yang jelasnya eksekusi ini tetap jalan.

"Sekarang tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Ambon, kalau mereka bilang skorsing karena menyangkut dengan masalah waktu maka dilakukan sampai hari ini baru dilanjutkan," ujar Munir.

Pihaknya juga sudah membuka pintu penyelesaian tetapi mereka sendiri tidak ada itikad baik sehingga tidak ada toleransi karena sudah beberapa kali eksekusinya tertunda sejak tahun lalu.

"Makanya menyangkut penentuan eksekusi lanjut itu dari PN dan bukan saya selaku kuasa hukum dari Marthen Hentiana sebagai pihak pemilik lahan dan pemohon eksekusi yang menentukannya," kata Munir.

Seperti diketahui, upaya eksekusi lahan UD Amin oleh Pengadilan Negeri Ambon tidak berjalan mulus akibat mendapat perlawanan Saniri Negeri dan alat berat yang tiba di lokasi mengalami kerusakan.

Namun upaya ini disanggah saniri Negeri Batumerah yang hadir diantaranya Penjata Kades, F. Masawoy, Ketua Saniri Adat Salim Tahalua, dan Aris selaku Sekretaris Negeri, serta sejumlah warga lainnya.

Salim Tahalua dan warga setempat mempertanyakan siapa yang akan bertanggungjawab terhadap eksekusi berupa pembongkaran bangunan milik UD Amin ini karena persoalannya telah disampaikan ke pemerintah pusat.

Mereka juga menuntut juru sita untuk membuat surat pernyataan siap bertanggungjawab dan harus menunjukkan bukti peta yang menggambarkan lokasi- lokasi mana saja yang akan dieksekusi, termasuk menuntut pihak BPN harus hadir guna menunjukkan lokasi eksekusi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019