Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan difungsikan September 2019.

"Sesuai rencana operasional RPH Tawiri akan dimulai September 2019, setelah fasilitas pendukung rampung dalam waktu dekat," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin.

Menurut dia, komponen pelengkap bangunan RPH yang sedang dalam proses penyelesaian pembangunan yakni instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Pembangunan RPH baru bukan hanya untuk gedung pemotongan tetapi terdiri dari gedung utama yakni kantor, kandang, garasi, IPAL serta parkiran.

"Lokasi RPH yang lama tidak layak untuk aktivitas pemotongan hewan, karena berdekatan dengan pemukiman warga sehingga harus dipindahkan," ujarnya.

Standar RPH katanya, tidak boleh berada di tengah pusat kota, dekat dengan permukiman penduduk, perkantoran dan pasar, karena limbah yang dihasilkan dapat menimbulkan masalah.

"Lokasi RPH saat ini berdekatan dengan pemukiman warga sehingga dinilai kurang memadai dan tak layak, tetapi lokasi yang baru jauh dari kawasan pemukiman," katanya.

Richard menjelaskan, pembangunan RPH dilakukan untuk mewujudkan pemotongan hewan yang baik, dalam upaya memenuhi ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

Keberadaan RPH, lanjutnya, untuk menjaga dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur, terjamin kesehatan maupun ketentuan lainnya.

"Kita menginginkan RPH di Ambon   benar-benar higenis dan dikhususkan untuk pemotongan hewan sesuai standar," tandasnya.

Selain pembangunan IPAL, juga proses distribusi daging dari RPH ke pasar tradisional maupun modern, sehingga dibutuhkan kendaraan yang sesuai standar yakni mobil boks yang dilengkapi sistem pendingin.

"Mobil pengangkut daging juga harus sesuai standar, sehingga daging tidak rusak karena itu penanganan daging harus dilakukan secara higienis, sehingga kualitas daging terjamin," tandasnya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019