Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah potong hewan (RPH) guna mencegah kerumunan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama pandemi COVID-19.
Wapres juga meminta seluruh ulama, kiai, dan tokoh agama di daerah untuk menyosialisasikan kepada umat Islam agar imbauan tersebut terlaksana.
"Hal ini merupakan tanggung jawab kita sebagai ulama, yang memang memiliki tugas untuk itu," kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Masyarakat yang berhak menerima hewan kurban diminta untuk tinggal di rumah menunggu pemberian hewan kurban. Pendistribusian hewan kurban harus dilakukan oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Polda Maluku salurkan 20 ekor hewan kurban, kepedulian sosial
Terkait ketentuan pemotongan dan pendistribusian hewan kurban, Wapres akan bertemu secara hibrid dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Minggu malam, untuk membahas hal tersebut.
Sebelumnya, Wapres meminta para ulama dan kepala daerah berdiskusi tentang penyesuaian pelaksanaan ibadah umat Islam pada masa PPKM darurat.
"Nanti (ulama) di daerah-daerah bisa rundingkan itu dengan kepala daerah, dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), bersama dengan MUI tentang bagaimana penyesuaian-penyesuaian di lapangan," kata Wapres.
Baca juga: DPRD Maluku serahkan hewan kurban ke Masjid Al Fatah Ambon, begini penjelasannya
Wapres mengimbau para ulama dan tokoh agama Islam untuk tidak memaksakan pelaksanaan ibadah Idul Adha di masjid dan ruang publik selama PPKM darurat.
"Saya minta jangan sampai (salat berjamaah), karena ada beberapa daerah yang emosional tetap ingin mengadakan Salat Id di lapangan, karena itu sangat berbahaya," tegas Wapres.
Kegiatan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban ditiadakan untuk menekan angka penularan COVID-19 di daerah. Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di area non-RPH yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tanpa dihadiri pelaku dan penerima hewan kurban.
Hewan kurban dibagikan oleh petugas dengan meminimalkan kontak fisik dengan penerima, mengenakan masker rangkap, dan sarung tangan.
Baca juga: MPH Sinode GPM sumbang hewan kurban ke Masjid Raya Al Fatah Ambon, toleransi beragama
Wapres imbau pemotongan hewan kurban Idul Adha di RPH, bisa diterapkan di Ambon?
Minggu, 18 Juli 2021 10:02 WIB