Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku minta para pengusaha khususnya yang bergerak dalam bidang jasa bongkar muat atau pun perusahaan ekspedisi di pelabuhan laut tidak merugikan para buruh harian lepas hanya karena tidak terikat kontrak.

"Sudah memberikan jatah kepada buruh untuk melakukan pembongkaran peti kemas tetapi kembali dibatalkan dan menyuruh orang lain untuk kerja secara sepihak tentunya sangat merugikan," kata Direktur YLBHI Maluku, Hendrik Lusikoy,MH di Ambon, Kamis.

Penjelasan Hendrik berkaitan dengan adanya belasan tenaga buruh harian lepas yang datang ke kantornya mengadukan nasib mereka sekaligus ingin mencari perlindungan hukum.

Belasan buruh harian lepas yang dikoordinir Mice Baker selaku mandor dan ketua grup ini bekerja pada PT CTA merasa dipermainkan serta dirugikan oleh pihak perusahaan.

Menurut Hendrik, cara kerja seperti ini tentunya sangat merugikan para pekerja dengan keluarganya masing-masing yang sangat tergantung dari pekerjaan ini.

"Meski pun tidak ada perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dengan buruh lepas harian, tetapi perusahaan bersama pemerintah setidaknya turut memperhatikan nasib dan kesejahteraan mereka juga," ujarnya.

Sebab perusahaan juga mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan oleh para buruh harian lepas.

Mice Baker selaku mandor menjelaskan, belasan pekerja di grupnya sudah bekerja dengan masa waktu yang bervariasi antara satu hingga 15 tahun melakukan kegiatan bongkar peti kemas melalui PT. CTA.

"Kami hanya merasa bingung dengan sikap perusahaan yang tanpa kesalahan memberikan jatah bongkar muat peti kemas kami kepada grup lain, karena di perusahaan ini ada 12 grup yang bekerja," kata Baker.

Sementara Kadis Nakertrans Kota Ambon, Godlief Soplanit menjelaskan, dua jenis status buruh yang bekerja pada perusahaan jasa bongkar muat atau perusahaan ekspedisi.

"Ada yang berstatus pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan yang berstatus pekerja tidak tetap dengan PKWT, (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan tidak boleh lebih dari tiga tahun," kata Godlief.

Bila mereka mau dipekerjakan seterusnya, maka mereka harus dialihkan menjadi pekerja tetap dengan status PKWTT.

Kalau menyangkut masalah pengawasan terhadap mereka adalah tanggung jawab Disnskertrans Provinsi sesuai ketentuan UU No. 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah.*

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019