Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta agar Pemkot setempat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait beroperasinya Gojek Online di daerah ini.

"Pemerintah pusat mengembalikan ke pemerintah daerah, untuk menerima Gojek Online masuk ke daerah, maka harus ada Perwali yang mengaturnya," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Manager Gojek Online, Komunitas Ojek Ternate, dan Dinas Perhubungan terkait dengan hadirnya Gojek di Ternate, Rabu.

Menurut dia dalam undangan-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan tersebut masih di bahas oleh pemerintah pusat dan DPR-RI karena kendaraan beroda dua belum dimasukkan sebagai salah satu angkutan umum seperti di kota Balikpapan sudah menerapkan Perwali kendaraan roda dua sebagai alat transportasi teknologi dan informasi.

Olehnya itu, Komisi I memandang, kehadiran Gojek Online di Ternate sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat Kota, untuk memiliki transportasi, aman dan nyaman, karena ada Aplikasi Gojek, serta diketahui nomor plat polisi.

"Tentunya masyarakat bisa mengetahui tujuan mereka ke mana, agar bisa mencegah jangan sampai ada masalah yang terjadi kepada penumpang," katanya.

Dari sisi kenyamanan penumpang, sehingga Komisi I meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Ternate segera menyusun Perwali terkait dengan kehadiran Gojek Online di Ternate. Dalam Perwali yang bakal disusun, baru bisa di lihat wilayah operasi mereka.

"Kita akan membatasi, Gojek Online tidak bisa beroperasi di wilayah terminal, pelabuhan, dan Bandara, makanya kalau mengantatr penumpang di luar tiga tempat tersebut dibolehkan," ujarnya.

Sehingga, dalam Perwali juga akan ditetapkan kuota yang disediakan perusahaan Gojek Online di Ternate. Kuota ini berdasarkan hitungan atau analisis jalan dan jumlah penduduk.

"Kita bisa mencontohkan, kalau membutuhkan Gojek Online 1000 atau 2000 pengendara, kalau sudah capai di angka ini berarti sudah di tutup, dan tidak bisa menerima anggota Gojek lagi, terkecuali ada yang berhenti dari anggota Gojek," ujarnya.
 
Begitu juga dengan fungsi pengawasan, dalam arti, perlengkapan kendaraan, dan Surat Izin Pengemudi (SIM), kemudian, Kantor Gojek Online harus menerima ojek pangkalan, dan harus di fasilitasi perusahaan dan hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik antara Gojek Online dan Ojek Pangkalan.

Dia mengaku, Komisi I mendukung kehadiran Gojek Online di Ternate, tetapi dengan persyaratan bahwa, harus aman dan nyaman.

Olehnya itu, dia meminta kepada Dishub secepatnya melakukan jalur koordinasi dengan pihak kepolisian, akademisi, Stakeholder Pemkot, dan pemerhati masalah transportasi, untuk membahas payung hukum daerah supaya bisa ada perlindungan terhadap masyarakat.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019