Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menegaskan proses persidangan tetap berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan meski pun Jusuf Lessy selaku kuasa prinsipal melakukan aksi keluar meninggalkan ruang sidang.
(Walk Out-WO)
"Tanpa kehadiran penggugat dalam ruangan, proses sidang tetap jalan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan gugatan perkara perdata nomor 36/Pdt.G/2019 yang diajukan Jusuf selaku kuasa prinsipal dan bertindak atas nama keluarga penggugat.

Namun saat sidang sementara berlangsung  dan majelis hakim sedang membacakan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Jusuf ke Mahkamah Agung RI dan tembusannya disampaikan ke Ketua PN Ambon, dia melakukan aksi WO meninggalkan ruang sidang dan diikuti anggota keluarga lainnya.

Dia menyurati MA RI meminta perlindungan hukum dengan alasan saksi yang diajukannya dibatasi oleh majelis hakim.

Jusuf Lessy dan keluarganya mengajukan gugatan perdata melawan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku selaku tergugat satu.

Kemudian Rektor IAIN Ambon sebagai tergugat dua, Salma, Abu Bakar, Hatija, dan yang lainnya sebagai tergugat tiga karena turut menerima pembayaran pembebasan lahan di desa Liang, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah untuk rencana pembangunan kampus B IAIN Ambon.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Namun ,total jumlah orang yang digugat hampir mencapai 60 orang.

Sementara salah satu tim kuasa hukum tergugat dari keluarga almarhum Thalib Lessy, Wendy Tuaputtymain menjelaskan, kuasa prinsipal merasa keberatan karena hanya dua dari tujuh saksi yang diajukan telah diperksa dalam persidangan pekan lalu.

"Majelis hakim tidak membatasi atau menyatakan pembatasan jumlah saksi yang diajukan penggugat, tetapi dijelaskan apakah keterangan saksi yang lain sama dengan dua saksi terdahulu ataukah berbeda," kata Wendy.

Objek lahan yang disengkatkan seluas 60 hektar lebih dan penggugat menyatakan masuk wilayah dati Amahelu.

Namun pihak tergugat dari Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah menyatakan objek tersebut bukan merupakan tanah milik desa melainkan merupakan 'Tanah Prusa' sehingga setiap orang bisa masuk dan berkebun di situ. 

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019