Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak 120 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus melalui operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda di Ternate, Senin, menyatakan, miras tradisional yang didatangkan dari Pulau Halmahera berhasil ditemukan di kawasan Pasar Belakang Jatiland Mall Ternate.
Menurut dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum warga yang menyimpan miras jenis cap tikus di gerobak yang akan di angkut dengan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, tim Satgas Ops Pekat Kie Raha langsung menuju ke lokasi dan mendapati ada warga yang sedang berusaha untuk mengangkut miras cap tikus, karena melihat ada petugas yang datang maka oknum masyarakat tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan motor.
Bahkan, kata Kapolres, sampai saat ini, kepemilikan barang bukti miras tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sementara miras jenis cap tikus sebanyak 120 kantong plastik diamankan di Polsek KPPP Ahmad Yani.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ternate, mendorong rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemberantasan miras melalui operasi terbuka bersama instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud ketika dihubungi terpisah mengatakan sebagai penegak Perda, Satpol-PP tetap berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan baik melalui operasi terbuka maupun melalui jalur koordinasi.
Selain itu, legislatif dan eksekutif bersama instansi teknis harus melakukan melakukan revisi Perda Miras, dan dibarengi dengan efek jera bagi pengguna maupun pemilik.
"Untuk itu, kami berharap dengan sanksinya yang sebelum denda Rp10 juta dan kurungan badan tiga bulan, direvisi menjadi lebih besar pada sanksi yang diterima oleh pengguna maupun pemilik atau penjual," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda di Ternate, Senin, menyatakan, miras tradisional yang didatangkan dari Pulau Halmahera berhasil ditemukan di kawasan Pasar Belakang Jatiland Mall Ternate.
Menurut dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum warga yang menyimpan miras jenis cap tikus di gerobak yang akan di angkut dengan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, tim Satgas Ops Pekat Kie Raha langsung menuju ke lokasi dan mendapati ada warga yang sedang berusaha untuk mengangkut miras cap tikus, karena melihat ada petugas yang datang maka oknum masyarakat tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan motor.
Bahkan, kata Kapolres, sampai saat ini, kepemilikan barang bukti miras tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sementara miras jenis cap tikus sebanyak 120 kantong plastik diamankan di Polsek KPPP Ahmad Yani.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ternate, mendorong rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemberantasan miras melalui operasi terbuka bersama instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud ketika dihubungi terpisah mengatakan sebagai penegak Perda, Satpol-PP tetap berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan baik melalui operasi terbuka maupun melalui jalur koordinasi.
Selain itu, legislatif dan eksekutif bersama instansi teknis harus melakukan melakukan revisi Perda Miras, dan dibarengi dengan efek jera bagi pengguna maupun pemilik.
"Untuk itu, kami berharap dengan sanksinya yang sebelum denda Rp10 juta dan kurungan badan tiga bulan, direvisi menjadi lebih besar pada sanksi yang diterima oleh pengguna maupun pemilik atau penjual," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019