Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati)  Maluku Triyono Haryanto menegaskan, kerja sama bidang keperdataan melalui sebuah penandatanganan MoU antara Kejati dengan berbagai instansi pemerintah maupun BUMN seperti PT. (Persero) PLN hanya bersifat pendampingan.

"Untuk masalah perdata sifatnya pendampingan dari jaksa selaku pengacara negara, sedangkan kalau sudah menyangkut masalah pidana adalah penindakan yang akan dilakukan jaksa," kata Kajati di Ambon, Selasa.

Penegasan Kajati berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Satpol PP di lingkup Pemprov Maluku dan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan oleh PT. PLN untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2016.

Padahal dua institusi ini sudah melakukan MoU bidang DATUN dengan Kejati Maluku.

"Kalau dalam pengelolaan aset-aset PLN misalnya untuk urusan MoU bidang Datun kita bisa melakukan pendampingan secara perdata, tetapi ketika muncul kasus dugaan tindak pidana korupsi maka proses hukumnya tetap berjalan karena nuansanya berbeda," tandas Kajati.

Dua masalah ini juga semoga menjadi contoh bagi institusi yang lain walau pun sudah ada pendampingan, tetapi ketika terjadi dugaan penyelewengan maka pidsus akan jalan.

"Yang masalah PLN sudah jalan di tigkat penyidikan dan sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Siapa pun yang ada kaitannya dengan masalah pembebasan lahan PLN untuk membangun PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru akan dipanggil," katanya.

Kajati juga membenarkan telah memanggil FT selaku penjual lahan dan Manager Sub Bagian Keuangan PT. PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara guna diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019