Polres Ternate, Maluku Utara, memantau dan merazia peredaran minuman keras (miras) tradisional Cap Tikus yang didatangkan dari Halmahera.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda di Ternate, Senin menyatakan, timnya intensif melakukan penindakan terhadap pelaku yang menyelundupkan miras tradisional yang didatangkan dari Pulau Halmahera.

Bahkan, tim sebelumnya berhasil mengamankan sebanyak 120 kantong miras melalui Operasi Pekat Kieraha 2019. Saat ini, miras sebanyak 120 kantong plastik diamankan di Polsek KPPP Ahmad Yani.

Polres Ternate dalam penanganan miras di daerah ini dibantu Tim Tipiring Dit Samapta Polda Malut. Sejumlah menjadi tempat distribusi miras tersebut seperti pelabuhan.

Sebelumnya, Tim Dit Samapta Polda Malut melakukan patroli dan razia miras di Kelurahan Tersebut sesuai dengan informasi yang diterima. Pada saat melakukan razia, Tim Tipiring berhasil mengamankan 1.430 kantong plastik miras Cap Tikus di semak-semak.

Sebanyak 1.430 kantong plastik minuman keras tradisional itu diamankan dari samping salah satu rumah warga di Kota Ternate Utara.

Menurut dia, pemilik barang haram tersebut sudah melarikan diri ketika melihat Tim Tipiring Dit Samapta Polda Malut melakukan razia miras. Pelaku masih dalam pengejaran terkait dengan kepemilikan barang haram itu.

Razia minuman keras di Kota Ternate sudah menjadi tugas rutin dilakukan oleh Tim Tipiring Dit Samapta Polda Malut, baik tempat penjualan miras maupun di pelabuhan penyeberangan kabupaten yang kemudian beredar di Kota Ternate.

Upaya ini dinilai sangat penting sebab miras menjadi pemicu perkelahian antardesa/kelurahan yang sering terjadi di Kota Ternate.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019