Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menerapkan program pelayanan dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu.
Kepala Disdukcapil KKT Johosua Metanfanuan di Saumlaki, Senin, menyatakan mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kendati pemberlakuannya telah dimulai sejak tahun 2016, di KKT baru diberlakukan tahun ini.
Pemberlakuan KIA itu dimulai dari setiap sekolah dasar (SD) di kota Saumlaki dan sejumlah desa sekitarnya.
“Hari ini kita targetkan pelayanan pada dua sekolah dasar yakni SD Donbosko II dan III Saumlaki. Sasarannya untuk semua sekolah dasar, bahkan juga target kita untuk bisa dapatkan sekitar 7000 siswa di KKT dengan Waktu yang singkat nantinya," kata Johosua.
Ia menyatakan setiap warga negara Indonesia wajib untuk dilindungi oleh negara, mulai dari warga yang lahir sampai meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak sipilnya.
Menurut Johosua, perubahan paradigma yang terjadi saat ini perlu diketahui oleh masyarakat yakni bahwa bukan hanya ada Akte kelahiran, Kartu Keluarga namun juga sudah harus diberikan KIA yang bentuknya seukuran dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KIA diberikan kepada anak di bangku pendidikan Sekolah Dasar (SD) sehingga dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan seperti membuka tabungan Bank atau keperluan lain hingga nanti pada saatnya diganti dengan KTP, saat anak dinyatakan sudah mencapai usia pembuatan KTP.
"Keunggulan lain daripada KIA yang akan dimiliki oleh anak itu sendiri adalah ketika ia mengalami musibah dan kesulitan untuk menemukan bahwa itu jasadnya maka KIA sangat bisa membantu dikarenakan data yang valid daripada KIA tersebut yakni proses penyensoran mata, sidik jari, dan golongan darah lah yang akan mengungkapkan semua itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Disdukcapil KKT Johosua Metanfanuan di Saumlaki, Senin, menyatakan mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki dokumen kependudukan dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kendati pemberlakuannya telah dimulai sejak tahun 2016, di KKT baru diberlakukan tahun ini.
Pemberlakuan KIA itu dimulai dari setiap sekolah dasar (SD) di kota Saumlaki dan sejumlah desa sekitarnya.
“Hari ini kita targetkan pelayanan pada dua sekolah dasar yakni SD Donbosko II dan III Saumlaki. Sasarannya untuk semua sekolah dasar, bahkan juga target kita untuk bisa dapatkan sekitar 7000 siswa di KKT dengan Waktu yang singkat nantinya," kata Johosua.
Ia menyatakan setiap warga negara Indonesia wajib untuk dilindungi oleh negara, mulai dari warga yang lahir sampai meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak sipilnya.
Menurut Johosua, perubahan paradigma yang terjadi saat ini perlu diketahui oleh masyarakat yakni bahwa bukan hanya ada Akte kelahiran, Kartu Keluarga namun juga sudah harus diberikan KIA yang bentuknya seukuran dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KIA diberikan kepada anak di bangku pendidikan Sekolah Dasar (SD) sehingga dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan seperti membuka tabungan Bank atau keperluan lain hingga nanti pada saatnya diganti dengan KTP, saat anak dinyatakan sudah mencapai usia pembuatan KTP.
"Keunggulan lain daripada KIA yang akan dimiliki oleh anak itu sendiri adalah ketika ia mengalami musibah dan kesulitan untuk menemukan bahwa itu jasadnya maka KIA sangat bisa membantu dikarenakan data yang valid daripada KIA tersebut yakni proses penyensoran mata, sidik jari, dan golongan darah lah yang akan mengungkapkan semua itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019