Partai politik (Parpol) di Maluku Utara (Malut) diminta tidak menjadikan mahar politik syarat untuk memberikan rekomendasi dukungan kepada calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di delapan kabupaten/kota di Malut tahun 2020.

"Rekomendasi dukungan hendaknya lebih ditekankan pada kemampuan calon dalam semua aspek untuk menjadi pemimpin daerah," kata pengamat politik dari Universitas Khairun Ternate Nurdin Muhammad di Ternate, Sabtu.

Hal lainnya yang harus menjadi penekanan parpol dalam memberikan rekomendasi dukungan kepada calon yang akan diusung pada pilkada nanti adalah bakal calon yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan korupsi dan itu bisa diketahui dari rekam jejaknya selama ini.

Menurut dia, kalau ada rekomendasi dukungan hanya didasarkan pada syarat mahar politik dikhawatirkan calon yang akan bertarung pada pilkada 2020 nanti adalah hanyalah mereka yang memiliki uang, walaupun dari segi kemampuan untuk menjadi pemimpin daerah tidak memenuhi syarat.

Jika mereka dapat memenangi pertarungan pada pilkada nanti maka dapat dipastikan ia akan berupaya mengembalikan mahar politik yang sudah di keluarkan untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol dengan memanfaatkan kekuasaannya, termasuk dengan korupsi.

Banyaknya kepala daerah di Indonesia, termasuk di Malut yang masuk penjara karena kasus korupsi, menurut Nurdin Muhammad, umumnya dilatar belakangi usaha untuk mengembalikan biaya politik, termasuk di antaranya mahar politik saat mengikuti pilkada.

Semua kabupaten/kota di Malut yang akan melaksanakan pilada pada 2020 umumnya masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan di daerah lainnya di Indonesia, sehingga membutuhkan pemimpin baru yang memiliki kemampuan untuk memajukan daerah itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat di delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020 agar ketika memilih calon kepala daerah hendaknya melihat secara cermat kemampuannya agar kalau terpilih bisa memberi kontribusi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau agar menghilangkan kebiasaan memilih karena pemberian uang atau barang lainnya, seperti yang terjadi selama ini, karena hal seperti itu sama dengan memberi peluang kepada orang yang memiliki uang untuk menjadi pemimpin daerah, walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak layak untuk mengemban jabatan itu.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019