Masyarakat di Halmahera Tengah (Halteng) yang biasa mengambil terumbu karang sebagai material bangunan disarankan menghentikan kegiatan tersebut dan menggunakan batu gopeng untuk pengganti.
"Penambang batu terumbu karang akan dialihkan untuk menambang batu tersebut. Apalagi jalur jalan untuk menuju lokasi batu gopeng sudah terbuka," kata Sekkab Halteng, Basri Amal, ketika dihubungi dari Ternate, Jumat,
Sebagai penganti mata pencarian para penambang, menurut Basri, pihaknya telah menjalin hubungan dengan pihak PT Weda Bay Nikel untuk menampung mereka sebagai tenaga kerja.
Ia mengingatkan, larangan eksploitasi terumbu karang untuk bahan material sudah akan diberlakukan mulai Kamis (7/10), tujuannya untuk menjaga pelestarian lingkungan di perairan laut.
"Artinya, sejak hari ini eksploitasi dan pengambilan terumbu karang di perairan laut Halmahera Tengah tidak lagi diizinkan. Jika masih ada yang akan mengambil maka akan diproses secara hukum," katanya.
Ia menjelaskan, pemberlakukan larangan eksploitasi terumbu karang di perairan laut Halsel ditempuh setelah pemerintah setempat menggelar rapat bersama-sama pihak kepolisian, kepala desa, penambang batu karang, intansi terkait serta pihak Weda Bay Nikel.
Dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, pengambilan terumbu karang laut juga telah dilarang, danĀ Pemkab Halteng telah membuat peraturan daerah sebagai peraturan pelaksanaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010