Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Petrus Ufi dan Septian Mamahit, dua terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering sebanyak lima paket ukuran kecil.

Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi Esau Yariseotu dan Syamsudin La Hasan membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari kepolisian yang meringkus kedua pelaku.

Saksi Unas Sopamena dan Fachri Nurlete yang dihadirkan JPU Chaterina Lesbata menjelaskan, awalnya menerima informasi kalau kedua terdakwa membeli narkoba jenis ganja dari seseorang di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) pada tanggal 4 Januari 2019 lalu sekitar pukul 14:00 WIT.

"Berdasarkan keterangan informan yang menjelaskan ciri-ciri kedua terdakwa lalu kami melakukan pengintaian dan penangkapan," jelas saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kedua terdakwa bahkan sempat membuang barang bukti berupa lima paket ganja yang disisipkan dalam sebuah dos rokok.

"Kami sempat menanyakan apa yang dibuang terdakwa, dan mereka akhirnya mengambil kembali dos rokok tersebut dan saat diperiksa ternyata ditemukan barang bukti," kata saksi.



Setelah diperiksa, terdakwa Petrus mengaku kalau pemilik barang bukti adalah Septian dan mereka membelinya dari seseorang bernama Ronald Maitimu dan rencananya kedua terdakwa akan memakainya secara bersama.

Ronald Maitimu selaku penjual lima paket ganja kepada kedua terdakwa saat ini masih berstatus buron.

Saksi juga menanyakan apakah kedua terdakwa memiliki surat izin untuk membeli atau menggunakan narkoba tetapi mereka mengakui tidak ada izinnya sehingga keduanya diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum.

Atas perbuatan tersebut, JPU Kejari Ambon, Khaterina Lesbata menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019