Anggota Polsek Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat berhasil meringkus BM, seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di pulau Seram.

"Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor polisi DE 3864 LL serta empat unit telepon genggam berbagai merek dari tangannya," kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.

Penangkapan BM dilakukan polisi setelah menerima laporan dari Rifki Lefeheria (20) dan Sriwangi Mujid yang beralamat di Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ambon berkoordinasi dengan anggota Polsek Kairatu, Kabupaten SBB.

Polisi akhirnya berhasil meringkus BM di Jalan Raya Trans Seram tepatnya di dekat Jembatan Solopay, Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu pada Kamis, (22/8) sekitar pukul 09:30 WIT.

Selanjutnya tim buru sergap (Buser) Polres Ambon dipimpin KBP Satreskrim, Ipda Iqbal berangkat ke Pulau Seram untuk menjemput pelaku guna digiring ke Polres Ambon.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio ML 125 warna kuning nomor polisi DE 3864 LL merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada hari Kamis, (22/8) sekitar pukul 04.00 WIT di Kebun Cengkeh," jelas Julkisno.

Polisi saat ini juga sudah meminta keterangan dari satu saksi lainnya berinisial DM (36) beserta dua saksi pelapor maupun saksi korban dan menetapkan BM sebagai tersangka dan menjeratnya melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019