Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari)  Ambon menuntut Richard Formes alias Kempa (40) selama 10 tahun penjara karena melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umu (JPU) Nita Tehuwayo di Ambon, Jumat.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadian Negeri Ambon Jimmy Wally dan dibantu dua hakim anggota.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh JPU karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya.

Terdakwa Kempa awalnya diringkus polisi pada tanggal 14 Januari 2019 di ruang lobi salah satu hotel di Kota Ambon yang terletak di kawasan Ponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau.

Ketika berada di ruang lobi hotel, terdakwa didatangi seseorang yang sebenarnya merupakan anggota polisi untuk membeli narkoba golongan satu jenis sabu, karena sebelumnya telah diamankan seorang pelaku lain bernama Heyke Latupeirisa.

Saat diperiksa, Hekyke mengaku hendak membeli sabu dari terdakwa sehingga polisi yang menjadi saksi dalam persidangan dan diketahui bernama Felix Wattimena ini menangkap terdakwa.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dari tangan terdakwa sehingga langsung digiring ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease guna diproses hukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Ronald Silawane.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019