Rektor Uniqra Buru, Djunaedi Rupelu, mengakui  empat program studi, yakni Biologi, Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia,  di perguruan tingginya dihentikan sementara karena belum ada ijin operasional dari Ditjen Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. "Keempat program studi itu baru dibuka tahun 2009 dengan menerima 317 mahasiswa yang kini sudah berada di semester II," katanya. Ia mengatakan, penghentian sementara dilakukan atas perintah Kopertis Wilayah XII yang membawahi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. "Tapi kita sudah mengirimkan tim ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Dirjen Dikt, sekaligus  mengajukan usulan formulir IV menyangkut kajian perkembangan jumlah mahasiswa Uniqra ke depan," katanya. Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi D DPRD Maluku di Ambon, Kamis, Ketua Kopertis XII Ahmad Rahawarin menyatakan, penghentian sementara empat program studi ini dilakukan setelah pihaknya memberi surat teguran tertanggal 28 April 2010, yang meminta pihak yayasan dan rektorat Uniqra segera menyelesaikan proses perijinan ke Dirjen Dikti, Ia menjelaskan, untuk membuka program studi baru pemilik yayasan dan rektorat harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan Mendiknas nomor 234/2001 dan SK Dirjen Dikti nomor 128 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi. Empat program studi di Uniqra yang dihentikan sementara proses perkuliahannya itu merupakan kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid dalam kesematan itu mengatakan, Uniqra harus taati ketentuan yang berlaku dan tidak menerima mahasiswa baru untuk empat program studi yang ditutup sementara selama tahun ajaran 2010/2010. "Bila Uniqra sudah memenuhi SK Mendiknas nomor 234 dan SK Dirjen Dikti nomor 128, kemudian mendapatkan ijin operasional, baru empat program studi ini kembali dilanjutkan," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010