Tim Gabungan Aparat Kepolisian Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap enam warga suku Tugutil yang diduga kuat melakukan pembunuhan tiga warga desa Waci , kecamatan Maba Selatan, pada Mei 2019.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial, HL, AG, RT, ST, TH dan AB," kata Kapolres Haltim AKBP Driyano A Ibrahim melalui konferensi pers, Selasa.

Kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di kali Waci. Polisi juga menyita barang bukti alat tajam berupa tombak, mata panah, bambu runcing, parang, serta barang bukti lainya yang digunakan dalam pembunuhan warga Waci tersebut.

"Penangkapan dari 6 pelaku ini berawal dari penangkapan dari salah satu pelaku yakni HL di kebun warga belakang desa Maba Sangaji pada 17 Agustus 2019. Atas informasi yang diberikan salah satu saksi korban selamat," katanya.

Namun masih ada sebanyak 8 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni BD, TS, BN, HB, A, BM, A, dan TB. Sehingga total pelaku baik yang sudah ditangkap maupun masih buron sebanyak 14 orang.

Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Halmahera Timur terjadi pada Mei 2019 lalu itu.

Saat itu, tiga warga Waci Halmahera Timur berburu di hutan Kali Waci dan bertemu dengan belasan warga Suku Tugutil dan langsung dibunuh. Ketiga korban tersebut masing-masing Karim Abdurahman (56 tahun), Yusuf Halim (34 tahun) dan Habibu Salatun (62 tahun) yang juga mantan Ketua BPD Desa Waci.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019