Penasihat hukum Felix Riupasa, terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak meminta majelis hakim meringankan hukuman kliennya yang dituntut jaksa selama delapan tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap terdakwa," kata PH terdakwa, Eda Loupatty di Ambon, Kamis.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi dan didampingi Christina Tetelepta serta Jimmy Wally selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU Kejati Ambon Hendrik Sikteubun meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena telah melakukan perbuatan cabul secara berlanjut terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.

Aksi bejat yang dilakukan terdakwa ini berawal dari kebiasaan korban mengambil uang kiriman ibu kandungnya yang bekerja di Kota Sorong.

"Ibu korban yang bekerja di Kota Sorong biasanya mengirimkan uang kepada korban melalui terdakwa," kata jaksa.

Beberapa bulan lalu ketika korban datang mengambil uang kiriman, terdakwa beralasan tidak enak badan dan meminta korban mengoles minyak di bagian punggung sehingga kesempatan ini dimanfaatkan terdakwa mencabuli korban.

Korban seketika merasa kaget dan marah, namun terdakwa mengatakan ini hanya sebagai bentuk pelajaran bagi korban kelak saat menikah nanti.

"Akibat terikat dengan pengambilan uang kiriman orang tua dari Kota Sorong melalui terdakwa, akhirnya perbuatan ini dilakukan secara berlanjut sampai lima kali sampai akhirnya tertangkap basah oleh isteri terdakwa dan dilaporkan ke polisi," ujar jaksa.

Dalam persidangan, isteri terdakwa mengaku sudah mencurigai gelagat buruk suaminya sampai akhirnya bisa menangkap langsung perbuatan asusila terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019