Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memprioritaskan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e- KTP) untuk warga usia 17 tahun karena keterbatasan blanko kartu tersebut.
"Pencetakan e-KTP saat ini diprioritaskan bagi anak usia 17 tahun yang akan melanjutkan pendidikan di luar daerah, karena blanko e-KTP terbatas," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan Kota Ambon mendapat kuota blanko e- KTP 500 keping sehingga pencetakan KTP tersebut, sementara ini, hanya untuk warga berusia 17 tahun.
"Seluruh Indonesia setiap kabupaten kota hanya mendapat 500 keping, saat ini tersisa tidak sampai 200 keping karena setiap hari kita terbitkan 25 e-KTP," katanya.
Masyarakat yang akan melakukan pengurusan e-KTP akan diberikan KTP sementara, sambil menunggu pengiriman blanko ke daerah itu.
Masyarakat yang e-KTP rusak, hilang, dan atau menghadapi masalah lainnya, kata dia, untuk sementara waktu akan menerima KTP sementara sampai daerah itu menerima blanko e-KTP.
"Sesuai jadwal setelah penetapan APBN perubahan baru blanko e-KTP diterima, diperkirakan November 2019, setelah ada blanko warga yang menggunakan KTP sementara kita ganti dengan e-KTP," ujarnya.
Pihaknya telah memberikan pengumuman kepada masyarakat yang melakukan pengurusan, terkait dengan blanko e-KTP di daerah itu yang jumlahnya terbatas.
"Saat ini yang telah melakukan perekaman data sebanyak 10 ribu untuk pencetakan e-KTP," katanya.
Dia mengatakan alokasi blanko berasal dari pusat dengan mekanisme daerah mengajukan permohonan ke pusat
"Daerah tidak diperkenankan mengadakan sendiri, alokasi restribusi blanko itu langsung dari pusat. Ketersediaan blanko yang ada, yakni masing-masing daerah dialokasi sebanyak 500 blanko," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Pencetakan e-KTP saat ini diprioritaskan bagi anak usia 17 tahun yang akan melanjutkan pendidikan di luar daerah, karena blanko e-KTP terbatas," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan Kota Ambon mendapat kuota blanko e- KTP 500 keping sehingga pencetakan KTP tersebut, sementara ini, hanya untuk warga berusia 17 tahun.
"Seluruh Indonesia setiap kabupaten kota hanya mendapat 500 keping, saat ini tersisa tidak sampai 200 keping karena setiap hari kita terbitkan 25 e-KTP," katanya.
Masyarakat yang akan melakukan pengurusan e-KTP akan diberikan KTP sementara, sambil menunggu pengiriman blanko ke daerah itu.
Masyarakat yang e-KTP rusak, hilang, dan atau menghadapi masalah lainnya, kata dia, untuk sementara waktu akan menerima KTP sementara sampai daerah itu menerima blanko e-KTP.
"Sesuai jadwal setelah penetapan APBN perubahan baru blanko e-KTP diterima, diperkirakan November 2019, setelah ada blanko warga yang menggunakan KTP sementara kita ganti dengan e-KTP," ujarnya.
Pihaknya telah memberikan pengumuman kepada masyarakat yang melakukan pengurusan, terkait dengan blanko e-KTP di daerah itu yang jumlahnya terbatas.
"Saat ini yang telah melakukan perekaman data sebanyak 10 ribu untuk pencetakan e-KTP," katanya.
Dia mengatakan alokasi blanko berasal dari pusat dengan mekanisme daerah mengajukan permohonan ke pusat
"Daerah tidak diperkenankan mengadakan sendiri, alokasi restribusi blanko itu langsung dari pusat. Ketersediaan blanko yang ada, yakni masing-masing daerah dialokasi sebanyak 500 blanko," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019