Tim independen melakukan penilaian lahan tiga sekolah yakni SMP Negeri 16, SD Inpres 55, dan SD Inpres 54 di desa Nania, kecamatan Baguala, kota Ambon.

Kepala bagian hukum Pemkot Ambon Jhon Slarmanat menyatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan tuntutan hak ahli waris lahan tiga sekolah di desa Nania, disesuaikan dengan aturan ketentuan yang berlaku.

"Pemkot sangat mengapresiasi terkait hal keperdataan yang harus dihargai dan dilindungi, untuk merealisasi dan memenuhi tuntutan secara administrasi yang dilakukan melalui penilaian dari tim independen," katanya, Rabu.

Menurut dia, tim independen terdiri dari OPD terkait yakni badan keuangan dan aset daerah, bagian hukum dan dinas pendidikan.

Tim penilaian telah melakukan koordinasi kebutuhan terkait administrasi, proses dilakukan melalui pengukuran lahan bangunan sekolah, selanjutnya dilakukan penghitungan oleh tim appraisal.

"Pengadaan lahan diproses tim pengadaan barang jasa Pemkot Ambon untuk menyiapkan administrasi untuk memenuhi kebutuhan tuntutan ganti rugi itu. Prinsipnya Pemkot serius menangani masalah ini," ujarnya.

Jhon menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan tim appraisal terkait dokumen kerjasama sebagai dasar untuk bekerja, karena dokumen teknis disiapkan di bagian keuangan dan aset daerah bagian barang dan jasa.

"Setelah administrasi selesai terkait kontrak kerja maka tim mulai bekerja, dan disitu baru kita tahu nominal dari luas tanah yang diperuntukkan untuk sekolah, dengan standar yang dipakai oleh tim sesuai ketentuan aturan yang ada," tandasnya.

Sebelumnya ahli waris lahan tiga sekolah menyegel sekolah sejak 30 Juni 2019, hal ini berdampak pada aktifitas pendidikan di tiga lembaga pendidikan tersebut.

Keluarga Ibrahim Parera mengklaim ahli waris lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku Nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.

Serta dasar hukum terakhir yakni putusan Mahkamah Agung nomor 751 K/PDT/2019/ tanggal 24 April 2019.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019