Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) meringkus 12 pelaku pengedar dan pengguna narkoba di berbagai lokasi berbeda, lima tersangka ditangkap melalui kerja sama dengan aparat Kepolisian Polres Ternate.

"Dari 12 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja dan sabu yang ditangkap hingga September 2019,  lima di antaranya masing-masing, RU Alias B, (39) yang merupakan mantan satpam sebuah bank di Ternate, F (38) PNS Kantor Lurah Dufa-Dufa, AS Alias A (31) yang merupakan Pegawai Honorer Dishub Ternate dan AAAB Alias R (30) Wiraswasta serta IL Alias B (22) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

"Tujuh tersangka lain, yang ditangkap berkat kerja sama dengan Polres Ternate, masing-masing, IPA alias Jankis, IMA alias Alias Bogel, RAA alias Ipin, IB alias Idu, RST alias Ridwan dan SI alias Sadam serta RA alias Ijal," kata Dir Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono di Ternate, Rabu.

Menurut Setiadi, tersangka RU Alias B ditangkap di atas Jalan Raya Ubo-ubo Kecamatan, Ternate Selatan dengan barang bukti berupa satu batang pireks kaca yang berisi sisa bekas pakai sabu, seperangkat alat hisap sabu dan dua korek api gas.

"RU ini kita amankan di Ubo-Ubo saat melakukan pesta sabu dengan teman wanitanya, dan saat pemeriksaan RU mengaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial S yang beralamat di Ambon, Maluku," kata Setiadi saat didampingi Kabid Humas AKBP Yudi Rumantoro.

Penangkapan PNS Kantor Lurah Dufa-Dufa dengan inisial F bertempat di Jl. Raya Ngidi, depan kantor Lurah Makassar Barat, Ternate Tengah dengan barang bukti satu sachet kecil narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 Gram, satu pembungkus rokok sampoerna dan satu Hp OPPO A37.

Saat ditangkap, F mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang, dan tersangka ini merupakan jaringan Lapas Ternate.

Untuk tersangka AS Pegawai Honorer Dishub menurut orang nomor satu di Ditresnarkoba, tersangka diamankan di lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, dengan barang bukti tiga sachet kecil bekas pembungkus sabu dengan berat ± 19,91 gram, satu penutup bong, satu pipet Kaca bekas sisa pakai sabu, satu skop terbuat dari plastik, satu korek Api Gas serta satu buah sumbuh.

"Barang bukti dari AS, menyimpan di saku celana terlapor dan diletakkan di tumpukan pakaian kotor dan untuk tersangka AAAB Alias R serta IL Alias B dilakukan asesmen ditingkat BNP karena ada tim terpadu yang menyatakan kedua orang tersebut bisa dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Mereka diproses lanjut untuk dilakukan rehabilitasi di tingkat BNNP dan saat ini para tersangka tersebut, terus dilakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik untuk mengetahui jaringan lainnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis baik itu pasal 112, 127 dan 111 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019