Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menindaklanjuti hasil konsultasi dan surat ke PT Pelindo IV (Persero) Cabang setempat terkait dengan pajak parkir 20 persen yang belum disetor.

"Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi dan surat ke Pelindo, karena selama ini belum melakukan setor pajak parkir ke pihak Pemkot Ternate," kata Kepala BP2RD setempat Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Jumat.

Menurut dia, masalah tersebut telah disampaikan melalui rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kantor Wali Kota Ternate.

Sebab, selama ini pihak pelindo belum setor pajak parkir ke BPD2RD, padahal, pihaknya telah melakukan konsultasi dan melalui surat konsultasi tersebut sudah dijelaskan bahwa Pelindo harus setor pajak parkir.

Pajak parkir yang harus setor, kata Ahmad,  sebanyak 20 persen, dan ketentuan itu sudah sesuai dengan regulasi pajak parkir.

"Tentunya dalam pencatatan itu, terutama di Pelabuhan Bastiong dan Pelabuhan Ahmad Yani, dan wajib membayar pajak parkir, itukan luas potensi dan kita harus pungut pajak itu," katanya.

Meskipun begitu, dia mengaku, masih ada polemik dalam pajak parkir ini, tetapi sesuai regulasinya, pihak Pelindo harus setor Pajak Parkir ke Pemerintah.

"Sebab, untuk tahun 2020 mendatang, kami dari BP2RD sudah memasang target pajak, Rp70-80 miliar, tapi anggaran juga harus berimbang, kalau kami hanya dapat Rp4 miliar dan pendapatannya sampai Rp70-80 miliar itu kan tidak mungkin, tapi nanti kita akan konsultasi dengan DPRD sesuai dengan kajian," katanya.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019