Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melaporkan berbagai masalah internal ke Wali Kota, Burhan Abdurahman  menyusul adanya sikap pengunduran diri enam pejabat di perusahaan milik daerah tersebut.

"Sedikitnya enam pegawai PDAM Kota Ternate yang menyatakan sikap mengundurkandiri dari jabatan telah diselesaikan oleh Dewan Pengawas PDAM, sesuai dengan hasil laporan yang diserahkan ke Wali Kota," kata Sekretaris Dewan pengawasan PDAM Kota Ternate, Irwan Abdul Gani di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan enam oran yang mengundurkan diri dari jabatan di PDAM, dan hal ini semuanya sudah ditangani Wali Kota Ternate.

Namun, Wali Kota tidak setuju dengan enam orang yang mengundurkan diri, karena itu adalah hak prerogatif dari internal.

Bahkan, akan ada penunjukkan Pelaksana Harian (PLH) agar bisa ada penetapan Pelaksana Tugas (PLT) dari Direktur, tetapi masih menunggu waktu kurang lebih tiga bulan.  

Terkait dengan pengangkatan Dirut yang tidak melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan , menurut dia, Dewan pengawasan mengacu pada Pasal 11 huruf a. Walikota berhak menentukan direktur, dan poin b. Menjabat seorang direktur harus melalui tes kepatutan dan kelayakan dalam Peraturan Pemerintah Daerah nomor 2 tahun 2007.

"Kami dari Dewan pengawas mengacu pada poin a pasal 11, tetapi sampai saat ini DPRD Kota Ternate belum setuju terkait dengan pengangkatan Dirut tersebut dalam heiring. Tetapi pelayanan yang ada PDAM masih dalam biasa, bekerja dan asministrasi tetap berjalan," ujarnya

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019