Sebanyak 150 prajurit dan PNS jajaran Korem 152/ Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut), menerima penyuluhan hukum, guna menekan angka pelanggaran bagi personel yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini sangat banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit bertentangan dengan norma hukum dan norma agama serta dapat merugikan bagi prajurit dan PNS itu sendiri," kata Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam XVI/Pattimura, Kolonel Chk Muh Edi Purwoko di Ternate, Rabu.

Menurut dia, untuk kasus asusila adalah perilaku yang tidak sesuai dengan aturan norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat dengan ancaman pasal  53 PP No 39 tahun 2010 tentang administrasi Prajurit TNI hukuman 2 tahun 8 bulan, jika kasus KBT hukuman pemecatan.

"Undang - Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yakni apabila setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau dokumen elektronik dan memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, serta pemerasan/pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Sehingga, kalau apabila ada prajurit di jajaran Korem 152/Babullah memiliki permasalahan terkait pelanggaran dapat meminta pendampingan hukum Kakumrem 152/Babullah.

Selain itu, tujuan kegiatan penyuluhan hukum agar prajurit maupun PNS Jajaran Korem 152/Babullahtidak melakukan tindakan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta nama instansi.

Dalam kesempatan ini, Kakumdam XVI/Pattimura Kolonel Chk Muh. Edi Purwoko SH juga menyampaikan beberapa pelenggaran yang sering kita lihat di sekeliling kita.

Menurutnya, disersi adalah ketidakhadiran tanpa ijin yang dilakukan oleh seseorang Militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya dan seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas.

Selain itu, THTI adalah ketidakhadiran dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari, serta dalam perang tidak lebih lama dari 4 hari dan ancaman hukuman Disersi pasal 87 KUHPM dengan pidana penjara situasi damai  selama 2 tahun 8 bulan dan sitiasi perang selama 8 tahun 6 bulan.

Begitu pula, untuk penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian dengan ancaman hukuman pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian maksimal 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun, ayat 3 jika perbuatan mengakibatkan kematian maksimal 7 tahun.

Sementara itu, Komandan Korem 152/Babullah Kolonel Infanteri Endro Satoto,Sip,MM dalam amanatnya mengatakan, bahwa dengan dilaksanakan penyuluhan hukum yang diberikan kepada anggota Korem 152/Babullah dan jajarannya dengan maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan arahan dan mengajak kita sebagai prajurit dan PNS untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara yang kita cintai dan terutama bagi keluarga kita masing-masing sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Sehingga, dengan diadakannya penyuluhan hukum ini saya menekankan kepada seluruh Anggota Kususnya Jajaran Korem 152/Babullah untuk berpikir 1000 kali Apabila akan melakukan suatu pelanggaran sekecil apapun.

"Saya berharap agar kegiatan ini dapat berjalan lancar tertib dan aman, serta agar menyimak materi penyuluhan yang akan disampaikan nanti dan tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan semoga dapat berguna bagi kita dalam menunjang tugas satuan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019