Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon memusnahkan 11 ponsel sitaan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai penerapan standar operasional prosedur (SOP) pembinaan.
"Ponsel tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di setiap hunian dan blok yang dilakukan dalam sepekan terakhir," kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon, Mukhtar di Ambon, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penggeledahan tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi mewujudkan pembinaan yang tepat bagi warga binaan.
Belasan ponsel hasil sitaan dari warga binaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Hal ini sebagai wujud nyata, aksi dalam mewujudkan zero HP di dalam Lapas, kami tegaskan bahwa narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Larangan ini diatur dalam Pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada narapidana yang melanggar aturan ini adalah penjatuhan sanksi tingkat ringan hingga berat yakni penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
"Jika mengetahui adanya narapidana yang menggunakan handphone di lapas, dapat melaporkan hal tersebut kepada Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan," ucapnya.
Menurutnya temuan ponsel pada warga binan tersebut disinyalir hasil penyelundupan dari pihak keluarga kepada para warga binaan.
Oleh sebab itu ia menekankan kepada petugas Lapas agar meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk dan mengultimatum kepada petugas agar tidak ada yang bermain-main membantu narapidana untuk memasukan ponsel, mengingat HP sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba.
Adapun barang terlarang yang dimusnahkan selain ponsel antara lain, charger,headset, dan sejumlah perkabelan.