Humas Polda Maluku menyatakan tidak ada pencopotan jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) bersama sejumlah anak buahnya terkait penyimpangan prosedur dalam penanganan dugaan skandal korupsi dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon.

"Yang benar adalah pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari dari beberapa rekan kami di Reskrimum," kata Kabid Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.

Direskrimum Polda Malauku, Kombes Pol AW bersama sejumlah anggotanya diberhentikan sementara dari jabatan mereka untuk menjalani pemeriksaan internal.

Pemeriksaan internal ini berkaitan dengan laporan manajemen BNI 46 Cabang Utama Ambon ke SKPT Polda Maluku tertanggal 8 Oktober 2019 terhadap FY selaku wakil pimpinan cabang utama atas dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp58 miliar lebih.

Menurut dia, tidak ada pencopotan jabatan, karena pencopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula.

"Yang terjadi adalah pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari dalam rangka fokus menghadapi pemeriksaan internal," tandasnya.

Dalam proses pemeriksaan internal nanti apabila terbukti ada pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (Ankum), dan apabila tidak terbukti maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula.

Dia juga membantah kalau pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari terhadap beberapa kawan-kawan di Reskrimum tidak ada hubungannya dengan materi kasus BNI 46 Cabang Ambon.

Namun ini terkait dengan dugaan melanggar prosedur penanganan awal dari kasus tersebut, di mana proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019