Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani melantik kepengurusan Kadin Maluku periode 2019 - 2024 yang dipimpin Muhammad Armyn Syarief (MAS) Latuconsina, di Ambon, Jumat.

Pelantikan kepengurusan Kadin Maluku yang baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat KADIN Indonesia dengan nomor SKEP.097/PP/10/2019 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin provinsi Maluku periode 2019 - 2024, yang ditandatangani Ketua Umum Rosan Roeslani tertanggal 25 Oktober 2019.

MAS Latuconsina yang akrab disapa 'Sam' yang juga mantan Wakil Wali Kota Ambon periode 2011- 2016 terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah provinsi (Muprov) ke-VIII Kadin Maluku yang berlangsung Jumat.

Musprov tersebut baru digelar kembali setelah organisasi profesi yang menjadi tempat berkumpul para pengusaha di Maluku tersebut mengalami  stagnasi selama kurun lima tahun terakhir.

Kepengurusan Kadin Maluku yang baru dilantik dilengkapi dengan 25 orang Wakil Ketua Umum yang mengepalai bidang berbeda, di samping sejumlah komite.

Tetapi Dewan Pengurus Kadin Indonesia memberikan waktu bagi Sam sebagai Ketua terpilih untuk melengkapi struktur organisasi yang dipimpinnya selama satu bulan ke depan.

Rosan saat pelantikan meminta pengurus Kadin Maluku dapat bersinergi bersama pemerintah provinsi Maluku untuk membangun dan mengembangkan perekonomian di provinsi tersebut.

"Kadin Maluku juga diminta jeli melihat peluang dan tantangan yang dihadapi, karena dalam setiap tantangan ada kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan bersama," katanya.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani saat menjadi pembicara pada Musyawarah provinsi (Muprov) ke-VIII Kadin Provinsi Maluku sekaligus melantik Pengurus Kadin Maluku periode 2019 - 2024, di Ambon, Jumat (25/10).

Para pengusaha yang tergabung dalam organisasi tersebut juga diingatkan untuk memiliki jiwa optimistis dalam mengembangkan usaha maupun organisasi. 

"Kalau tidak memiliki jiwa optimis, maka tidak usah menjadi pengusaha. Pengusaha yang tergabung dalam Hipmi adalah pengusaha yang tangguh," tegasnya.

Dia menilai keberadaan provinsi Maluku yang kaya beragam potensi sumberdaya alam (SDA) harus dijadikan tantangan bersama untuk memanfaatkannya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Karena itu Kadin Maluku harus bangkit kembali dan bersinergi dengan pemprov maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan potensi SDA melimpah di Maluku di daerah itu.

"Kadin secara mutlak harus bersinergi dengan pemprov, apalagi Gubernur Maluku Murad Ismail sangat kiprah organisasi ini. peluang yang harus dioptimalkan di masa mendatang," katanya.

Pengurus Kadin dbawah kepemimpinan Sam Latuconsina juga diharapkan dapat membangun sinergitas dengan pemprov Maluku, termasuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan, mengundang investor dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Maluku.

Pengurus kadin juga diminta untuk membantu memberikan masukan  kepada pemerintah untuk mempermudah dan menyempurnakan kebijakan serta kepastian di bidang investasi, sehingga tidak memberatkan bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di daerah.

Gubernur Maluku, Murad Ismail menyatakan siap bermitra dengan Kadin untuk mengembangkan dan memacu pertumbuhan investasi di provinsi tersebut.

Dia menilai Musprov yang berlangsung sehari tersebut merupakan sarana tepat dan efektif untuk menyatukan langkah dan persepsi jajaran organisasi dalam rangka memberikan kontribusi aktif memperkuat ekonomi Provinsi Maluku.

Dia menilai Kadin merupakan organisasi yang menjadi payung bagi dunia usaha Indonesia, khususnya Provinsi Maluku, sehinga diharapkan dapat terus melakukan konsolidasi agar wadah pengusaha ini semakin aktif menjadi mitra pemprov maupun kabupaten-kota di Maluku. 

Kemitraan yang dimaksudkan yakni berdimensi ekonomi yang diwujudkan dengan program kerja terukur serta berorientasi membangun dan memeratakan perekonomiam di Maluku, demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019