Pimpinan adat tertinggi di Maluku Tenggara yakni raja-raja dan orang kai harus mampu memastikan siapa yang mempunyai hak untuk menjadi seorang kepala ohoi (desa).

Siaran pers Humas Pemkab Malra yang diterima di Ambon, Selasa, menyebutkan, Bupati M Thaher Hanubun menyatakan hal itu ketika menghadiri pengukuhan Agung Renwarin sebagai Raja Kirkes Ibra Ifit di Ohoi Ibra, kemarin.

"Raja dan orang kai harus pastikan yang punya hak itu siapa untuk menduduki jabatan kepala ohoi/desa," kata Thaher.

Hal itu diperlukan agar jangan sampai raja atau orang kai menentukan atau merekomendasi seseorang sebagai kepala ohoi, tetapi kemudian pemerintah daerah harus menghadapi persoalan yang pedih, seperti yang sudah terjadi di mana ada pertentangan dari warga desa.

Thaher mencontohkan salah satu persoalan di ohoi Kilwat Kei Besar yang seharusnya menjadi tanggung jawab raja, bukan pemerintah daerah.

"Persoalan terkait kepala ohoi di Malra saat ini adalah banyak mengaku bahwa dirinya memiliki hak untuk jabatan tersebut, maka saya harap raja dan orang kai harus luruskan ini, katakan yang benar adalah benar dan salah adalah salah," tandas Thaher.

Raja, menurut Thaher, sesuai kearifan lokal adalah pengayom, pelindung dan penuh kasih seorang ayah. Raja menjadi mata, mulut dan pikiran dan hidup untuk masyarakat desa yang dipimpinnya.

Kemudian, raja harus adil, jujur, terpercaya, arif, bijaksana, tulus, tidak berpihak, serta cepat tanggap terhadap suka dan duka masyarakatnya.

"Raja sebagai pemimpin, hidupnya harus mampu menjaga kearifan kata, bertingkah laku, dan hidupnya berserta keluarga memancarkan kemuliaan," katanya.

Sementara itu Agung Renwarin, Raja Kirkes Ibra Ifit ke - 16 yang dikukuhkan, menyampaikan dirinya tetap akan melaksanakan dan menyempurnakan hal-hal yang belum dilakukan sebelumnya, dan yang utama menjaga persatuan dalam kehidupan masyarakat desanya.

"Untuk tatanan adat di wilayah kami, saya sendiri telah berkeinginan dari dulu untuk dituliskan sebaik-baiknya, sehingga tidak mudah dibelokkan ke sana ke mari," kata Agung.

"Sementara untuk rekomendasi kepala ohoi bagi dua ohoi di wilayah Kirkes Ibra Ifit, yakni untuk kepala ohoi Sathean dan Ngabub kami rekmondasikan kepada pemerintah daerah untuk dilantik pada tanggal 31 oktober nantinya tepat bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati saat ini," tambahnya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019