Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Petrus Ufi dan Septian Mamahit, dua terdakwa kasus narkoba yang kedapatan menguasai enam paket ganja.
"Kami tetap pada tuntutan semula karena semua alasannya sudah jelas dalam uraian surat tuntutan selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata di Ambon, Senin.
Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Esau Yarisetou dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Rivian Solissa dan Yousani Soulissa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkan pasal yang digunakan JPU dalam menuntut kedua kliennya.
"Kami minta majelis hakim mempertimbangkan penerapan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun Tahun 2009 tentang Narkotika karena mereka hanya sebagai pemakai dan bukannya pengedar," kata penasihat hukum.
Kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum, serta salah satunya adalah kepala rumah tangga karena memiliki isteri dan anak sehingga menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa Petrus dan Septian ditangkap polisi pada tanggal 4 Januari 2019 lalu sekitar pukul 14:00 WIT di depan Kantor Badan Pusat Statistik Ambon di kawasan Passo, Kecamatan Baguala.
Mereka diringkus polisi setelah mendapatkan informasi kalau terdakwa Petrus sering membeli narkotika jenis ganja dari orang lain bernama Ronald Maitimu (masih DPO polisi).
Tetapi barang yang dibeli Petrus akan digunakan secara bersama dengan terdakwa Septian, sementara barang bukti yang disita dari tangan mereka berupa lima plastik bening ukuran kecil dan satu plastik bening ukuran sedang berisikan ganja kering.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019