Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil menangkap tujuh pemuda Ternate karena diduga terlibat kasus narkoba, satu diantaranya merupakan sopir di Rutan Soasio Kelas II Tidore Kepulauan berinisial WAA (28 tahun).

"Dari tujuh tersangka ini, empat diantaranya diamankan Satnarkoba Polres Ternate dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 165.65 gram, sementara 3 tersangka lainnya ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Malut dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 9.17 gram," kata Direktur Ditnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono di Ternate, Selasa.

Menurut dia, WAA yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 Wit, dimana pelapor bersama rekan-rekan anggota Polri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis Ganja oleh masyarakat di Kota Tikep, setelah memperoleh informasi tersebut dari anggota Polri kemudian dengan dilengkapi surat perintah langsung menuju alamat dimaksud untuk melakukan penyelidikan akan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan tentang identitas pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, pelapor Bersama rekan-rekan kemudian melakukan pemantauan untuk mencari keberadaan pelaku dan kemudian pelapor bersama rekan-rekan menemukan pelaku di jalan pantai tugulufa depan SPBU Pertamina lingkungan Tanah Abang Kelurahan Indonesiana dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama WAA Alias A dan ditemukan lima sachet kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat 3,76 Gram dalam sebuah pembungkus rokok Lucky Strike warna putih.

Sebab, pada saat ditangkap pelaku mencoba menghilangkan barang bukti Ganja dengan cara membuang selanjutnya pelapor Bersama rekan-rekan mengambil barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut dan diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa dan damankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses hukum.

Sedangkan, 3 tersangka yang diamankan Ditnarkoba Polda Malut masing-masing berinisial ZA (26), MJA (37) dan WAA (28) yang juga tercatat sebagai salah satu pegawai sopir di Rutan Soasio Klas II B Tikep.

"Ketiga tersangka ini diamankan dengan barang bukti masing-masing ganja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," katanya dalam keterangan resminya saat didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro.

Dia menjelaskan, penanganan kasus narkoba dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, anggota Ditnarkoba baik Polres Ternate maupun Polda Malut berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Ketiga tersangka ini masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka ZA diancam melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka WAA, terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk empat tersangka yang diamankan Sat Narkona Polres Ternate masing-masing berinisial EP (27) salah satu warga Pulau Hiri, ZAR (22) warga Kelurahan Jati Prumnas, REP (23) warga Kelurahan Maliaro dan FRA (23) warga Kelurahan Jati Prumnas yang juga tercatat sebagai pegawai kontrak di kantor Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).

Keempat tersangka ini diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Ternate di TKP yang berbeda dengan barang bukti masing-masing ganja.

"Untuk empat tersangka ini, kasusnya masih dalam tahapan proses sidik karena dari hasil pengembangan anggota, tiga dari empat tersangka, merupakan jaringan Jogja," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019