Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut), menggandeng Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kepsul-Taliabu, untuk mengawasi proses pembangunan dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Taliabu, Muhammad Ridwan Aziz di Ternate, Rabu, menyatakan, terjalinnya kerjasama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsula-Taliabu melalui Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati H. Aliong Mus dan Kajari Kepsula dan Taliabu, Romulus H Holongan SH, MH.

"Bupati menginginkan agar tim TP4D ini juga bisa melakukan pengawasan pembangunan Desa yang yang menggunakan anggaran APBD dan APBN," katanya.

Sehingga, dalam menindaklanjuti hal ini, kata Azis, Bupati meminta kepada dinas terkait seperti Inspektorat dan DPMD melakukan kajian untuk menindaklanjuti agar supaya pengelolaan dana desa efisien, efektif dan akuntabel serta tepat sasaran.

"Jadi Bupati masih meminta Inspektorat dan DPMD melakukan kajian agar supaya tahun 2020 dapat dilaksanakan," ucapnya.

Dia mengakui, Bupati telah instruksikan agar kepala desa juga bisa melakukan pekerjaan dengan tenang tanpa ada intervensi, agar supaya para kades menunjukkan semangat, niat tulus, keikhlasan, dan komitmen bersama untuk memperbaiki dan melakukan pembangunan di masing-masing desa.

"Dengan segala keterbatasan ini, Pemkab Pulau Taliabu ingin terus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Sehingga, pembangunan di desa ke depannya terus membaik," kata jubir Pemkab ini.

Selain itu tim TP4D diharapkan dapat meluruskan seluruh kegiatan pembangunan yang gencar dilakukan Pemkab Taliabu, apalagi Kajari siap membantu seluruh proses pembangunan tersebut.

"Keberadaan TP4D semata-mata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang serta jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi," katanya.

Seraya mengaku tugas dan fungsi TP4D mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan (preventif) dan persuasif.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019