Partai PolItik (Parpol) dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja sehingga berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik di negara ini, kata Kepala Kesbangpol Kota Tual, Ismit Kabalmay.

Ia menyatakan hal tersebut ketika membuka pertemuan bersama Parpol di Tual, dalam rangka sinergitas manajemen pelaporan bantuan keuangan Parpol sesuai Permendagri nomor 36 tahun 2018, di aula Kesbangpol Kota Tual, Selasa.

Menurut Ismit, Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan, maka Parpol harus memiliki program yang jelas dalam melakukan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, parpol dituntut untuk mandiri dan meningkatkan profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan parpol baik yang bersumber dari iuran anggota dan sumbangan dari pihak lain yang sah maupun yang bersumber dari APBN/APBD," katanya.

Parpol juga harus berupaya menghindari mekanisme pengelolaan keuangan yang tidak didasarkan pada perencanaan dan penganggaran, akuntansi dan pelaporan yang tidak baik yang mengakibatkan tidak terwujudnya laporan pertanggung jawaban keuangan partai yang transparan, akuntabel, dan auditable.

Hal tersebut, menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan anggota parpol dan masyarakat terhadap parpol dalam mengelola keuangan dan kekayaannya.

"Saat ini kita dituntut untuk ambil bagian dalam pembangunan peradaban demokrasi menuju Indonesia maju tahun 2025. Pengalaman dalam penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan keberhasilan parpol sebagai pilar demokrasi, dan pemilu tahun 2019 cukup berhasil bagi banyak kalangan termasuk kalangan internasional," kata Ismit.

"Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa dalam sistem perpolitikan nasional mulai dipandang sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan parpol," tambahnya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019