Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) membahas RAPBD tahun 2020 dengan tujuan, mendapat Dana Insentif Daerah (DID) Rp43 miliar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

"Kami harus mendapatkan Opini WTP, penyampaian APBD tepat waktu dan  pengadaan barang elektronik, agar realisasi DID bisa tercapai," Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman di Ternate, Sabtu.

Dia mengaku, dalam penyampaian RAPBD tahun anggaran 2020 antara Pemkot dengan DPRD Ternate masih bersifat sementara, agar bisa mendapatkan gambaran untuk mendapatkan DID.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan DID, kata Burhan, harus memenuhi tiga syarat yaitu, Opini WTP, APBD tepat waktu, dan  pengadaan barang elektronik, contohnya, di Halmahera Selatan beberapa tahun lalu pendapatan DID mereka sangat tinggi, tetapi di tahun 2019 sudah tidak dapat, kemungkinan lambat dalam menyampaikan APBD.

"Tentunya, saya selalu ikhtiarkan dalam pertemun dengan DPRD, seharusnya kebersamaan yang kita jalin selama ini yang harus kita pegang, kalau tidak Rp40 miliar hilang dan sangat pengaruh terkait dengan pendapatan daerah," kata Burhan.

Maka dari itu, dalam pertemuan dengan DPRD ini agar bisa menetapkan waktu, karena sampai sejauh ini baru masuk dalam usulan yang telah dibahas secara bersama-sama.

"Jadi, untuk satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan, makanya paling lambat itu 30 November tahun 2019 ini harus sama seperti tahun lalu," kata Burhan.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019