Kendaraan milik Dinas Perhubungan Kota Tual diduga telah digadai oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Tenggara (Malra).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tual Engel Renjaan mengakui dirinya tidak tahu menahu tentang kendaraan dinas jenis pick up L-300 berplat nomor DE 8018 I digadaikan.

"Saya baru mengetahui persoalan ini ketika bertemu Walikota Tual Adam Rahayaan hari Minggu awal bulan ini, saat melaporkan hasil perjalanan dinas saya di luar daerah, dimana pada kesempatan tersebut saya disuruh oleh Wali Kota mengecek informasi terkait kendaraan dinas milik Pemkot Tual yang digadai di Langgur (Malra)", ujar Engel.

Engel juga mengaku bahwa memang benar ada mobil dinas jenis pick-up L300 milik dinas ini, dan digunakan untuk membantu pembangunan Masjid Raya Tual tahun 2017.

Namun, pada awal tahun 2019 ini ada permintaan dari PDAM Tual untuk adanya fasilitas pendukung berupa kendaraan, maka dibuatlah berita acara penyerahan kendaraan tersebut ke PDAM Tual melalui Bagian Umum Setda Tual.

Sementara itu, Anthonius Letsoin, penerima gadai, mengatakan kendaraan dinas milik Dishub Tual yang digadaikan kepadanya yakni kendaraan jenis Mitsubishi Pick Up ( L300) bernomor polisi DE 8018 I.

Kendaraan tersebut dijadikan jaminan untuk meminjam uang dari dirinya pada 30 Agustus 2017, dimana awalnya iabtidak tahu bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan itu milik Dishub Tual.

"Yang menggadaikan kendaraan tersebut berinisial MR, salah satu ASN pada lingkup Pemda Malra, dimana awalnya MR datang ke saya meminjam uang senilai Rp 25 juta dengan jaminan kendaraan tersebut, namun MR kembali lagi untuk menambah pinjaman Rp 5 Juta, sehingga total pinjaman menjadi Rp30 juta dan akan dipulihkan dua bulan kemudian bersama persennya", jelas Anthonius.

Anthonius mengakui, bahwa pihak Dishub Tual pernah mendatanginya sebanyak dua kali, untuk mengecek apakah benar kendaraan yang merupakan aset daerah itu digadaiakan kepadanya.

"Dan ketika dicek, saya kemudian menunjukan STNK dan kwitansi yang merupakan bukti bahwa mobil tersebut benar di gadai, dan mereka akhirnya pergi", tandas Anthonius.

Sangat disayangkan, dua tahun lebih kendaraan dinas tersebut berada ditangan saya dan masih dalam posisi jaminan utang piutang dan kini berada di PDAM Tual.

"Kendaraan tersebut lepas dari saya setelah kendaraan tersebut dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tual karena persoalan hukum, dan setelah persoalan hukum berakhir kendaraan tersebut dibawa dan diambil Pemkot Tual tanpa sepengatahuan saya dan kini digunakan PDAM Tual", sesal Antonius.

Ia berharap ada itikad baik pihak-pihak terkait dalam hal ini, oknum ASN Malra, Dishub Tual dan Pemkot Tual untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019