Tiga terdakwa kasus korupsi dana proyek pembangunan reklamasi pantai (water front city) Namlea, Kabupaten Buru masing-masing Muhamad Duila, Sri Jauranty, dan Muhamad Ridwan Patilou dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Tipikor Ambon.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Herry Leliantono di Ambon, Senin, terdakwa Muhamad Duila dan Sri Jauranty divonis tujuh dan sembilan tahun penjara.

"Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 sehingga membebaskan keduanya dari dakwaan primair," kata majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa Muhamad Duila membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Sri Jauranty.

Sedangkan terdakwa Muhamad Ridwan Pattilou dalam persidangan terpisah dipimpin RA Didi Ismiatun sebagai hakim ketua didampingi Christina Tetelepta dan Herry Leliantono menjatuhan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam dua persidangan terpisah ini, hakim anggota Herry Leliantono selaku hakim adhoc tipikor tidak sependapat dengan ketua dan satu anggota majelis hakim sehingga dibacakan Dissenting Opinion.

Dissenting Opininon merupakan pendapat yang berbeda dan tidak setuju terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis yang membuat keputusan.

Menurut Leliantono, seharusnya para terdakwa dihukum empat tahun penjara karena dia melihat para penyelenggara proyek berada di bawah tekanan, sehingga hukumannya jangan hanya dilihat dari konteksnya semata.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Sri Jauranty selaku PPTK dalam proyek tersebut awalnya dituntut sembilan tahun penjara, sama halnya dengan terdakwa Muhammad Duila dan M. Ridwan Patilou juga dituntut sembilan tahun penjara.

Satu terdakwa lain atas nama Saharan Umasugy telah divonis majelis hakim tipikor Ambon pada akhir pekan lalu.

Ketua majelis hakim Tipikor, Pasti Tarigan dan didampingi Jimmy Wally serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp4,888 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019