Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

"Ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diantaranya FP, S.Sos alias R, (32), SB alias Y (32), dan KRS alias O (33), kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan saat konferensi pers di Mapolda Malut Ternate, Selasa.

Menurut dia, dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sekitar 27,64 gram.

Dimana, dalam kasus itu, petugas berhasil menangkap tersangka SB Alias Y (32) berprofesi wiraswasta di sekitar area Lapas kelas II A Ternate Jambula Kecamatan Ternate Pulau dengan barang bukti dua sachet plastik sedang narkotika jenis ganja kering dengan berat 20,91 gram, satu buah batu, satu buah kaos oblong warna hijau, satu buah buah Hp Xiaomi warna hitam dengan pasal yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk tersangka FP, S.Sos alias R (32), salah seorang PNS yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan ditangkap di belakang Eks Kantor Walikota Ternate dengan barang bukti satu sachet kecil plastik bening Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 1,09 gram dengan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas AKBP Adip Rojikan, saat didampingi Kasubbag Binoops Ditresnarkoba Polda Malut, AKP Aziz Ibrahim Muamar,SH dan Panit II Dit Resnarkoba Polda Malut, Ipda Redha Astrian,S.TK.

Saat itu, pelapor bersama rekan-rekan anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan,menguasai, menerima serta menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja kering yang beralamat Kampung Pisang.

Kemudian anggota Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terlapor FP Alias R di belakang eks Kantor Walikota Ternate dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,09 gram yang disimpan di saku depan celana terlapor.

Setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui membeli Narkotika jenis Ganja kering dari pelaku berinisial O, selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut guna dilakukan Proses Penyidikan.

Setelah itu, petugas juga berhasil menangkap KRS alias O (33), salah seorang pegawai honorer Satpol PP Kota Ternate, di dalam rumah yang ditempati tersangka di Kelurahan Maliar dengan barang bukti delapan linting ganja kering yang di isi di dalam pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat 3,15 gram, dua sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok surya dengan berat ± 1,79 Gram, satu buah kertas tembakau manis merek Narayana, tiga pak plastik kecil warna bening dan satu buah hp merk xiaomi note IV warna hitam.

Kabid Humas menambahkan, tersangka melanggar pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019