Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN)  Ambon mulai mengadili William Tahya alias Ebeng, seorang remaja berusia 18 tahun yang tertangkap tangan sedang mengantarkan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Ester Wattimury dan Senia Pentury.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ebeng awalnya ditangkap polisi pada tanggal 3 September 2019 sekitar pukul 21:00 WIT di kawasan Jalan Anthony Reebok, Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Penangkapan terdakwa bermula dari aparat kepolisian dari Dit Resnrkoba Polda Maluku mendapatkan informasi adanya seorang transaksi narkoba di depan sebuah pusat hiburan malam.

Terakwa yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah karaoke untuk menunggu seseorang, namun polisi yang melihat ciri-ciri terdakwa langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik clem bening.

Polisi kemudian menggiring terdakwa ke Kantor Dit Resnarkoba untuk melakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Novy alias Oyang dan rencananya akan diserahkan kepada orang lain bernama Kaka di depan karaoke tersebut.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ebeng dijerat jaksa melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019