Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendukung proses investigasi pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala.

"Kami mendukung langkah masyarakat Negeri Lama melakukan investigasi DD dan ADD, untuk melaporkan ke Inspektorat, dan inspektorat juga siap melakukan investigasi jika ada laporan masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, Senin.

Ia mengatakan, proses investigasi dilakukan karena masyarakat menduga APBDes Negeri Lama yang di dalamnya anggaran DD dan ADD tahun 2018/2019 terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan.

Berdasarkan aturan perundang-undangan komisi melakukan mediasi tuntutan masyarakat dengan membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Ambon dan tembusan ke Inspektorat serta DPRD Kota Ambon.

"Kita harap masyarakat segera membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Wali Kota Ambon, serta tembusan ke inspektorat untuk melakukan langkah investigasi, terkait temuan atau laporan yang dituduhkan ke penjabat desa Negeri Lama," katanya.

DPRD katanya melakukan mediasi sekaligus mendukung masyarakat melakukan langkah investigasi.

"Intinya kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, karena DD dan ADD diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami mendukung jika ada penyalahgunaan harus dilaporkan dan dibuktikan, kita juga tidak bisa menuduh hal ini benar atau tidak karena ada lembaga peradilan yang akan memutuskan," ujarnya.

Zeth menjelaskan, masyarakat merupakan subjek dan objek dari pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD.

"Jika ada yang salah wajib dilaporkan ke kami sebagai wakil rakyat, dan kami dukung masyarakat melaporkan ke inspektorat. Jika hal ini mau ditingkatkan sampai proses peradilan nanti akan dibuktikan," tandasnya.

Kesimpulan dari pertemuan ini lanjutnya, komisi I merekomendasikan masyarakat untuk melaporkan ke inspektorat, sebagai bentuk pengawasan.

Permintaan masyarakat untuk kepala desa definitif akan dilaksanakan tahun 2020 dalam bentuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Komisi I juga akan mengawal proses investigasi yang diawali dengan pertemuan antara pemdes, BPD dan masyarakat.

Penjabat desa diminta untuk melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, ditunjang camat dan OPD terkait untuk melakukan fungsi koordinasi.

"Intinya kita tegakkan kebenaran dan keadilan, karena APBdes diperuntukan untuk rakyat yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat pembangunan fisik maupun pemberdayaan.Kami tetap berada di belakang masyarakat," tandas Zeth.

Setelah melakukan aksi penyegelan kantor desa, masyarakat Negeri Lama melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Ambon untuk mengawal proses penyelidikan anggaran DD dan ADD.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019