Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Secretchil Pentury menuntut Jaenudin Lestaluhu, terdakwa penjemput 770,72 gram ganja kering selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi dan didampingi RA Didi Ismiatun serta Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku, Hendrik Lusykoi dan Robert Lesnsussa akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Terdakwa Jaenaduin awalnya ditangkap polisi pada 3 Juli 2019 lalu di depan salah satu pusat perbelajaan di Kota Ambon.

Saat itu polisi mendapatkan informasi ada pengiriman paket ganja dari Medan melalui sebuah perusahaan jasa penitipan barang sejak 28 Juli 2019, namun selama lima hari menunggu dan melakukan pemantauan ternyata tidak ada yang datang mengambil paket tersebut.

Belakangan, terdakwa menghubungi pihak perusahaan jasa tersebut dan meminta paketnya diantarkan ke depan pusat perbelanjaan di kawasan Tantui, dan saat itu terdakwa langsung diringkus polisi.

Sementara dua pelaku lainnya Julham Lesstaluhu (DPO) dan Hairul Lestaluhu yang tetap berada di dalam mobil berhasil kabur dari lokasi penangkapan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019