Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dwi Muda, terdakwa pelaku penggelapan uang perusahaan ekspor ikan senilai Rp750 juta.

Ketua Majelis Hakim Amaye Yambeyabdi didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Jimmy Wally dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Mneurut dia, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan PT. Transportindo sebesar Rp750 juta.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa djatuhi vonis penjara selama lima tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdu Syukur Kaliki dan Muhammad Fauzi Fesanlauw menyatakan menerima.

Terdakwa Dwi Muda adalah Direktur PT. Eksportindo di Kota Ambon yang selama ini membuka usaha dalam bidang ekspor ikan ke Jepang namun yang bersangkutan melakukan kecurangan.

Menurut JPU, terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan ekspor ikan tersebut dengan cara melakukan penggelembungan anggaran pembelian ikan dalam laporan keuangan.

"Ikan yang dibeli terdakwa dilaporkan anggarannya lebih besar dalam buku laporan keuangan sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019