Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD-ADD) Negeri Akoon, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, merugikan negara sekitar Rp491 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maluku Tengah Junet Sahetapy, menyampaikan hal itu pada sidang perdana yang dipimpin Ketua majelis hakim tipikor, Jenny Tulak di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual adalah Alexander Tahapary selaku mantan raja (kepala desa) Akoon, bersama sekretaris negeri Izak Tahapry, dan Troce Wairizal yang merupakan bendahara negeri Akoon.
JPU menyebutkan, dalam tahun anggaran 2015 Negeri Akoon mendapatkan Dana Desa yang berumber dari APBN sebesar Rp267,9 juta, tahun 2016 Rp601,130 juta, dan tahun 2017 Rp965,9 juta.
Sementara untuk ADD yang sumbernya dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015 sebesar Rp86 juta, tahun 2016 Rp101,3 juta, dan tahun 2017 sebesar Rp499,7 juta.
"Para tersangka memiliki peranan penting dalam mengendalikan berbagai item pekerjaan di Negeri Akoon yang menggunakan sumber anggaran dari DD-ADD tahun 2015-2017 dan ada pekerjaan yang tidak sesuai," ujar JPU.
Baca juga: Kejati Maluku: kasus korupsi dana desa Akoon segera disidangkan
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU, tim penasihat hukum para terdakwa diketuai Hendrik Lusikoy menyatakan tidak melakukan ekspesi sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Baca juga: Mantan sekda SBB minta dibebaskan dari tuntutan jaksa
Tiga terdakwa korupsi DD-ADD Akoon didakwa rugikan negara Rp491 juta
Kamis, 14 April 2022 17:02 WIB