Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Daud Simsom Rumthe yang merupakan seorang anggota polisi.
Ketua majelis hakim PN setempat, Matius Sukosno Aji didampingi dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU Kejari Ambon, Beatrix Temmar dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa diamankan pada Selasa, (29/3) 2022 sekira pukul 23:30 WIT di rumah saksi John Rijkard Liliefna.
Penangkapan dilakukan setelah saksi Samali Pole dan Kanisius Djati, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mendapatkan informasi terdakwa sering membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu sejak Februari 2022.
"Dua saksi ini kemudian melakukan penyamaran guna mendekati terdakwa pada tanggal 1 Maret 2022 untuk membeli sabu lewat John Rijkart Liliefna," jelas JPU.
Baca juga: Satu oknum polisi jadi tersangka peredaran narkoba di Ambon
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2022, saksi John Rijkart mengontak terdakwa lewat telepon genggam menanyakan barangnya ada atau tidak dan dijawab terdakwa nanti dicek dahulu.
John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500 ribu.
Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Beberapa saat kemudian Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekap sepeda motor milik terdakwa yang sementara diparkir.
Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart, namun langsung ditahan ditahan polisi saat tiba di rumah saksi John Rijkart.
Baca juga: Dua oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Polda Malut proses dua oknum polisi diduga tabrak warga Ternate