Ambon (ANTARA) - Bagaimana pemberantasan narkoba bisa optimal di Indonesia jika aparat penegak hukum ikut terlibat dalam sindikat barang haram itu. Dua oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Maluku berinisial AS, dan FR, ditangkap akibat terlibat kasus narkoba.
Penangkapan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, ini dibenarkan Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Denny Abrahams di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.
“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar,” ucapnya.
Baca juga: Polresta Ambon tetapkan penerima paket 1 Kg ganja sebagai tersangka
Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.
“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba polda maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.
Keduanya di tangkap temannya sendiri daru Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/06).
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua ditahan rutan yang berbeda.
Baca juga: Polisi: satu mahasiswa terlibat demo di Ternate positif narkoba
Dimana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.
Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.
Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.
Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra dikonfirmasi perihal dititipkannya AS, mengatakan kalau AS dititipkan sejak Sabtu, (18/06).
“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” katanya.