Ambon (ANTARA) - Polisi menangkap dua warga Ambon, masing-masing berinisial FS (24) dan GK (20) di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
"Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan tiha paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, di Ambon, Senin.
Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan FS dan GK saat turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Ia menjelaskan dua warga Maluku itu datang dari Jayapura, Papua, untuk Lebaran dengan keluarga di Ambon. Tiga paket ganja itu disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000," katanya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Polisi: satu mahasiswa terlibat demo di Ternate positif narkoba