Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku telah menetapkan satu anggota Polri berinisial AS, dan dua warga sipil berinisial F dan R sebagai tersangka peredaran Narkoba jaringan Batu Merah, Ambon.
“Kita sudah amankan di kantor sehingga dari fakta-fakta yang ada maka kita menetapkan tiga tersangka ini hari ini dan akan dilakukan penahanan yang selanjutnya akan kita proses dengan pengenaan pasal 112 dan atau 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (permufakatan jahat tindak pidana narkoba),” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, di Ambon, Jumat.
Ia menuturkan, peredaran narkotika ini bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait dengan adanya pengiriman barang dari Medan menuju Ambon melalui jasa pengiriman TIKI.
“Kemudian BNN berkoordinasi dengan TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil. Karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut itu fiktif,” tuturnya.
Baca juga: Dua oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan BNN di lapangan, bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam.
“Dari situlah kami melakukan penjajakan terhadap pelaku yang akhirnya kita dapati beberapa pelaku dan kita amankan serta kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Cahyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga hari sebelum barang datang, tersangka AS, tersangka F dan R bertemu dan membagi tugas. Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi kepada AS untuk diambil barangnya di TIKI.
“Kemudian barang diambil bertemulah tersangka AS dengan F dan R di indomaret Batu Merah. Di situlah beralih barang. tersangka F mengambil barang tersebut bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosannya tersangka F. Dibuka lagi di situ barangnya dan ternyata betul di situlah barangnya adalah dua gulung plastik yang berisi sabu sebanyak 40 gram,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum mereka ditangkap dan diamankan, tersangka R, sudah sempat mendistribusikan kepada para pemesan, dan hanya tersisa 13,85 gram yang berhasil diamankan.
“Barang bukti yang ada handphone, para pelaku, sabu, kemudian uang hasil penjualan 4 juta lebih. Kemudian dua buah ATM, di mana ATM ini kita duga sebagai keluar masuknya uang kejahatan. Kemudian ada barang-barang lain hasil kejahatan yang ada di kantor. Barangnya besar ada bentuk TV, AC, dan seterusnya,” sebutnya.
Baca juga: BNNP Malut cari mitra untuk fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba
Selain itu, Cahyo menambahkan, terkait informasi bahwa ada dua anggota polri dan hanya satu orang warga sipil yang terlibat dalam kasus narkotika ini, adalah keliru.
“Ini tersangka AS anggota polisi, yang dua ini tersangka F dan R itu bukan anggota polisi. Jadi gini, tolong pisahkan. F dan R. Untuk cerita ada nama FR itu pada saat kita melakukan penjajakan terhadap AS yang ternyata ada di rumah F dan R. maka disambungkan saat itu FR,” pungkas Cahyo.
Baca juga: Dua pemudik tertangkap bawa narkoba di Pelabuhan Ambon