Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap M. Syafei Marasabessy karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa sacara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukumnya selama satu tahun penjara serta memerintahkan bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Ronny Felix Wuisan di Ambon, Senin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 0,009 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye B. Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi vonis selama 1,5 tahun penjara.
Atas keputusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari Ambon menyatakan menerima sehingga putusan ini dinyatakan sudah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim PN Ambon vonis pengguna narkoba satu tahun penjara
Senin, 3 Mei 2021 19:08 WIB